Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai :
a. dokumen alat angkutan bermotor berupa:
1. format keputusan kepala satuan kerja mengenai penetapan jenis alat angkutan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a;
2. format SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f;
3. format surat penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g;
4. format label kode barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5);
5. format surat jalan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);
6. format buku pemakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);
7. format hasil pemantauan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a; dan
8. format berita acara pengembalian kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5),
b. Standar Barang dan Standar Kebutuhan kendaraan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
