Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Penertiban terhadap jenis alat angkutan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan melalui penarikan dari :
a. pihak selain Pemegang SIP, surat penanggung jawab, dan surat jalan;
b. pejabat atau pegawai yang tidak menjabat lagi, memasuki masa pensiun, dan/atau diberhentikan;
dan/atau
c. pejabat atau pegawai yang berpindah tugas ke satuan kerja atau instansi lain.
(2) Dalam hal Pemegang SIP, pemegang surat penanggung jawab, dan pemegang surat jalan meninggal dunia Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban melalui penarikan kendaraan dengan membawa surat penarikan kendaraan yang ditujukan kepada salah satu anggota keluarga atau ahli waris yang bersangkutan.
(3) Penarikan kendaraan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak diketahui Pemegang SIP, pemegang surat penanggung jawab, dan pemegang surat jalan telah meninggal dunia.
(4) Untuk Pemegang SIP, pemegang surat penanggung jawab, dan pemegang surat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, proses pengembalian kendaraan dinas melibatkan unit kerja yang menangani kepegawaian di masing-masing unit organisasi.
Koreksi Anda
