Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penertiban dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang atau dilakukan secara berjenjang oleh Kuasa Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Eselon I, Pengguna Barang maupun Inspektorat Jenderal sesuai kewenangannya. (2) Pelaksanaan penertiban dilakukan berdasarkan: a. hasil pemantauan yang dilakukan oleh Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Eselon I, dan/atau Kuasa Pengguna Barang; b. hasil audit internal dan/atau eksternal; atau c. laporan dari pihak lain atau masyarakat. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan, apabila diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal alat angkutan bermotor sedang dalam proses penelusuran atau tidak diketahui keberadaannya dan tidak dalam penguasaan, SIP tidak dapat diterbitkan. (5) Dalam hal alat angkutan bermotor tidak diperlukan lagi oleh Satuan Kerja, dapat dilakukan proses pemindahtanganan dan/atau penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda