Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan alat angkutan bermotor dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang dalam bentuk: a. pengamanan administrasi; b. pengamanan fisik; dan c. pengamanan hukum. (2) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. pencatatan dalam daftar barang Kuasa Pengguna; b. mengajukan penetapan status penggunaan kepada pengelola barang; c. inventarisasi minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; d. pemutakhiran data dan kartu identitas barang pada sistem informasi manajemen aset negara minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan e. pemantauan dan penertiban SIP, surat penanggung jawab, dan surat jalan. (3) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan MENETAPKAN Pemegang SIP dan/atau mengoptimalkan penggunaan sesuai dengan peruntukannya untuk memastikan keberadaan, penempatan, dan keamanan fisik. (4) Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara: a. melengkapi dokumen kepemilikan serta memerintahkan bendahara atau pejabat yang ditunjuk Kuasa Pengguna Barang untuk menyimpan secara tertib asli buku pemilik kendaran bermotor dan salinan surat tanda nomor kendaraan pada brankas atau tempat penyimpanan yang aman; dan b. menyimpan dokumen berupa bukti perolehan, jika tidak mempunyai bukti kepemilikan. (5) Alat angkutan bermotor harus dipasang label kode barang yang dicetak dari sistem informasi manajemen aset negara.
Koreksi Anda