Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan alat angkutan bermotor harus menggunakan plat nomor dinas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang/kepolisian.
(2) Plat nomor khusus dapat digunakan oleh:
a. Menteri;
b. Eselon IA dan yang setara;
c. Eselon IB dan yang setara;
d. Eselon IIA dan yang setara; dan
e. Eselon IIB dan yang setara;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap pegawai yang menggunakan plat nomor dinas yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang/kepolisian yang tidak sesuai pada kendaraan dinas.
Koreksi Anda
