Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan alat angkutan bermotor harus menggunakan plat nomor dinas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang/kepolisian. (2) Plat nomor khusus dapat digunakan oleh: a. Menteri; b. Eselon IA dan yang setara; c. Eselon IB dan yang setara; d. Eselon IIA dan yang setara; dan e. Eselon IIB dan yang setara; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap pegawai yang menggunakan plat nomor dinas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang/kepolisian yang tidak sesuai pada kendaraan dinas.
Koreksi Anda