Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d berwenang dan bertanggung jawab: a. menggunakan Kendaraan Jabatan atau Kendaraan Operasional sesuai tugas dan fungsi; b. menandatangani SIP; c. melakukan pengamanan fisik; d. mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIP kepada Kuasa Pengguna Barang; e. membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. mengembalikan kepada Kuasa Pengguna Barang tanpa menuntut ganti rugi ganti rugi terhadap kehilangan alat angkutan bermotor yang digunakannya dalam bentuk apapun, apabila: 1. telah berakhir masa berlaku SIP; 2. berakhir masa jabatan atau mutasi; 3. pensiun/meninggal; dan/atau 4. sewaktu-waktu kendaraan dibutuhkan oleh Satuan Kerja.
Koreksi Anda