Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c berwenang dan bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN jenis alat angkutan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
b. menyusun perencanaan, pengadaan, dan pemeliharaan secara efektif dan efisien;
c. mengusulkan proses penetapan status penggunaan;
d. mengusulkan izin pengadaan alat angkutan bermotor yang bukan merupakan objek RKBMN kepada Pembantu Pengguna Barang Eselon I;
e. melakukan penatausahaan;
f. MENETAPKAN SIP;
g. MENETAPKAN surat penanggung jawab;
h. melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum terhadap alat angkutan bermotor yang berada di bawah penatausahaannya;
i. menanggung seluruh resiko yang melekat pada alat angkutan bermotor yang tidak memiliki SIP dan surat penanggung jawab;
j. melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas secara rutin dan tertib;
k. melakukan evaluasi dan penertiban penggunaan yang berada di bawah penatausahaannya; dan
l. melakukan proses tuntutan ganti rugi kepada Pemegang SIP dan surat penanggung jawab alat angkutan bermotor yang telah dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
