Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a berwenang dan bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN kebijakan Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor di Kementerian;
b. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor; dan
c. menerbitkan izi; dan pengadaan alat angkutan bermotor yang bukan merupakan objek RKBMN.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b Pengguna Barang dapat mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda
