Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kebutuhan KBL Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional tetap berpedoman pada Standar Barang dan Standar Kebutuhan dan standar biaya masukan, baik dengan mekanisme pengadaan baru atau sewa.
(2) Satuan Kerja yang akan melakukan perencanaan dan/atau pengadaan Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional pengganti selain KBL Berbasis Baterai, terlebih dahulu harus meminta izin kepada Pengguna Barang.
Koreksi Anda
