Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis alat angkutan bermotor terdiri atas: a. Kendaraan Jabatan; b. Kendaraan Operasional; dan c. kendaraan fungsional. (2) Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional diprioritaskan menggunakan KBL Berbasis Baterai. (3) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa kendaraan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c secara rinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenis alat angkutan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja.
Koreksi Anda