Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap pemenuhan standar teknis lingkungan yang dibiayai dengan dana dari APBD atau masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dilakukan melalui pemeriksaan:
a. ketersediaan surat persetujuan pencantuman logo Ekolabel INDONESIA atau sertifikat yang diterbitkan oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
b. ketersediaan surat izin penambangan;
Koreksi Anda
