Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi untuk kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari APBD atau masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan: a. dokumen rencana kebutuhan material, peralatan, dan teknologi konstruksi; b. dokumen pelaksanaan penyediaan material dan peralatan konstruksi; c. dokumen penggunaan material dasar utama dan material olahan utama yang memiliki Standar Nasional INDONESIA/standar lain yang berlaku; d. dokumen penggunaan peralatan konstruksi utama yang memiliki surat keterangan memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan; e. dokumen penggunaan tenaga operator yang memiliki surat izin operator dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan; f. dokumen kesesuaian teknologi konstruksi yang digunakan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan; dan g. dokumen perhitungan TKDN yang memenuhi batasan minimum capaian TKDN sesuai persyaratan tender. (2) Dalam hal kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari APBD, dokumen perhitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g perlu dilengkapi dengan: a. sertifikat TKDN material dan peralatan konstruksi b. sertifikat bobot manfaat perusahaan produsen material dan peralatan konstruksi yang masih berlaku; dan/atau c. dokumen persetujuan penggunaan produk impor yang ditandatangani pejabat berwenang.
Koreksi Anda