Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Penerapan Standar K4 terhadap kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari APBD atau masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) diwujudkan melalui pemeriksaan: a. dokumen Standar K4; b. dokumen Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK); dan c. dokumen (bukti) antisipasi kecelakaan konstruksi. (2) Pemeriksaan terhadap dokumen Standar K4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. ketersediaan dokumen Standar K4; dan b. pengesahan dan persetujuan dokumen Standar K4. (3) Ketersediaan dokumen Standar K4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup: a. standar mutu bahan; b. standar mutu peralatan; c. standar keselamatan kesehatan kerja; d. standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi; e. standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi; f. standar operasi dan pemeliharaan; g. pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. standar pengelolaan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengesahan dan persetujuan dokumen standar K4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup: a. hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan; b. rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali; c. pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali; d. penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi; dan/atau e. hasil layanan Jasa Konstruksi. (5) Dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. rancangan konseptual SMKK; b. Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK); c. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK); d. program mutu; e. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL); dan f. Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP). (6) Pengawasan dokumen (bukti) antisipasi kecelakaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. dokumen rencana program sosialisasi SMKK di proyek konstruksi; b. laporan penerapan Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK); c. bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan; dan d. bukti pembayaran BPJS Kesehatan atau bukti pembayaran asuransi kesehatan.
Koreksi Anda