Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap penggunaan dokumen kontrak yang disepakati oleh kedua pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf a dilakukan untuk memastikan Kontrak Kerja Konstruksi sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan terhadap penggunaan TKK bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf b dilakukan untuk memastikan TKK telah memiliki SKK. (3) Pengawasan terhadap pemberian pekerjaan utama dan/atau penunjang kepada subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf c dilakukan untuk memastikan pemberian pekerjaan kepada subpenyedia jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengawasan terhadap kepemilikan HAKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf d dilakukan untuk memastikan klausul HAKI sudah dicantumkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi untuk jenis usaha jasa Konsultansi Konstruksi. (5) Pengawasan terhadap kewajiban alih teknologi untuk Kontrak Kerja Konstruksi dengan pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf e dengan memastikan klausul kewajiban alih teknologi dari pihak asing kepada Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa nasional sudah dicantumkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi. (6) Pengawasan terhadap penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf f dilakukan untuk memastikan terdapat klausul mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sudah dicantumkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi. (7) Pengawasan terhadap jaminan ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf g dilakukan melalui pemeriksaan ketersediaan dokumen keterangan/referensi bank, perjanjian kredit, hibah, dan/atau perjanjian investasi. (8) Pengawasan terhadap kewajiban pembayaran asuransi TKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf h dilakukan untuk memastikan klausul kewajiban membayar asuransi TKK sudah dicantumkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi. (9) Asuransi TKK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi: a. asuransi kesehatan; dan b. asuransi tenaga kerja.
Koreksi Anda