Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap penggunaan standar kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a dilakukan untuk memastikan Kontrak Kerja Konstruksi sesuai dengan standar kontrak. (2) Pengawasan terhadap penggunaan TKK bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan: a. kepemilikan dan keabsahan SKK, TKK yang terdaftar dalam Kontrak Kerja Konstruksi; dan b. dokumen remunerasi tenaga kerja pada kualifikasi jenjang jabatan ahli dibandingkan dengan standar remunerasi. (3) Pengawasan terhadap pemberian pekerjaan utama dan/atau penunjang kepada subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf c dilakukan melalui pemeriksaan dokumen penunjukan subpenyedia jasa. (4) Pengawasan terhadap kepemilikan HAKI sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 37 ayat (3) huruf d untuk memastikan klausul HAKI sudah dicantumkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi untuk jenis usaha jasa Konsultansi Konstruksi. (5) Pengawasan terhadap kewajiban alih teknologi untuk Kontrak Kerja Konstruksi dengan pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf e dengan memastikan klausul kewajiban alih teknologi dari pihak asing kepada Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa nasional sudah dicantumkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi. (6) Pengawasan terhadap penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf f dilakukan untuk memastikan klausul kewajiban penggunaan produk dalam negeri dengan nilai tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan sudah dicantumkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi. (7) Pengawasan terhadap kewajiban pembayaran asuransi TKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf g dilakukan untuk memastikan klausul kewajiban membayar asuransi TKK sudah dicantumkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi. (8) Asuransi TKK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi: a. asuransi kesehatan; dan b. asuransi tenaga kerja.
Koreksi Anda