Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen pengadaan/pemilihan Penyedia Jasa dan/atau dokumen swakelola. (2) Pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) dilakukan terhadap: a. penyelenggaraan Jasa Konstruksi untuk kepentingan umum; dan b. penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak untuk kepentingan umum. (3) Pengawasan proses pemilihan Penyedia Jasa terhadap penyelenggaraan Jasa Konstruksi untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen tender/seleksi atau katalog elektronik. (4) Pengawasan proses pemilihan Penyedia Jasa terhadap penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan: a. dokumen tender/seleksi/katalog elektronik/ pengadaan langsung/penunjukan langsung; atau b. dokumen swakelola
Koreksi Anda