Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(3) dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen pengadaan/pemilihan Penyedia Jasa dan/atau dokumen swakelola.
(2) Pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat
(4) dilakukan terhadap:
a. penyelenggaraan Jasa Konstruksi untuk kepentingan umum; dan
b. penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak untuk kepentingan umum.
(3) Pengawasan proses pemilihan Penyedia Jasa terhadap penyelenggaraan Jasa Konstruksi untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen tender/seleksi atau katalog elektronik.
(4) Pengawasan proses pemilihan Penyedia Jasa terhadap penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan:
a. dokumen tender/seleksi/katalog elektronik/ pengadaan langsung/penunjukan langsung; atau
b. dokumen swakelola
Koreksi Anda
