Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, meliputi kegiatan: a. pengambilan data dan pengisian borang- borang/formulir isian; b. pengolahan data; c. inspeksi lapangan; d. pembahasan; e. penandatanganan berita acara; dan f. penyiapan laporan pengawasan insidental dan rekomendasi hasil pengawasan insidental. (2) Pengambilan data dan pengisian borang-borang/formulir isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. pemeriksaan administratif dan/atau fisik atas pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa; b. pengujian; dan/atau c. pengisian borang-borang/formulir isian. (3) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengelompokkan, menstrukturkan, dan mengolah data. (4) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kunjungan fisik dan/atau melalui daring untuk memastikan hasil pengolahan data yang dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kondisi lapangan. (5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan membandingkan antara hasil pengolahan data dan inspeksi lapangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) antara tim pengawas dengan penanggung jawab objek pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Penyiapan laporan pengawasan insidental dan rekomendasi hasil pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan oleh tim pengawas insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
Koreksi Anda