Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Teks Saat Ini
Perencanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mencakup penyusunan atau penetapan:
a. waktu pelaksanaan pengawasan;
b. anggaran pengawasan;
c. sumber daya manusia pelaksana pengawasan; dan
d. metode pengawasan.
Koreksi Anda
