Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mencakup penyusunan atau penetapan: a. waktu pelaksanaan pengawasan; b. anggaran pengawasan; c. sumber daya manusia pelaksana pengawasan; dan d. metode pengawasan.
Koreksi Anda