Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan untuk memastikan kecukupan pemenuhan penyediaan material dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
(2) Pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari:
a. APBD; dan/atau
b. masyarakat, swasta, atau badan usaha.
(4) Pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi merupakan pemenuhan terhadap standar teknis lingkungan.
Koreksi Anda
