Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan untuk memastikan material, peralatan, dan teknologi konstruksi yang digunakan dalam Pekerjaan Konstruksi telah lulus uji, mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, dan tepat guna serta tercatat dalam sistem informasi material dan peralatan konstruksi. (2) Pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari: a. APBD; dan/atau b. masyarakat, swasta, atau badan usaha. (4) Pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemenuhan penyediaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi dalam pelaksanaan proyek konstruksi; b. penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi sesuai dengan SNI atau standar lain yang berlaku, dan teknologi konstruksi tepat guna yang mengutamakan penerapan teknologi dengan platform digital; dan c. penggunaan produk dalam negeri untuk material, peralatan, dan teknologi konstruksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pemberdayaan industri nasional.
Koreksi Anda