Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap penerapan manajemen mutu konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d secara rutin dilakukan untuk mendorong terwujudnya hasil konstruksi yang berkualitas.
(2) Pengawasan penerapan manajemen mutu konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem manajemen keselamatan konstruksi.
(3) Pengawasan terhadap penerapan manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari:
a. APBD; dan/atau
b. masyarakat, swasta, atau badan usaha.
Koreksi Anda
