Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap Penerapan Standar K4 yang dibiayai dengan dana dari APBD atau masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan: a. dokumen Standar K4; b. dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dan c. dokumen (bukti) antisipasi kecelakaan konstruksi; (2) Dokumen Standar K4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. standar mutu bahan; b. standar mutu peralatan; c. standar keselamatan kesehatan kerja; d. standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi; e. standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi; f. standar operasi dan pemeliharaan; g. pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. standar pengelolaan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (3) Dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi; a. rancangan konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK); b. Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK); c. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK); d. program mutu; e. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL); dan f. Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP). (4) Dokumen (bukti) antisipasi kecelakaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. dokumen rencana program sosialisasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di proyek konstruksi; b. laporan penerapan Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK); c. bukti pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; dan d. bukti pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau bukti pembayaran asuransi kesehatan.
Koreksi Anda