Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan rutin dilakukan terhadap penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan permintaan pengisian daftar simak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. surat pernyataan; dan/atau b. salinan dokumen bukti dukung. (4) Permintaan pengisian daftar simak sebagimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada BUJK, badan usaha rantai pasok, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan. (5) Dalam hal BUJK, badan usaha rantai pasok, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan tidak menyampaikan daftar simak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, pelaksana pengawasan dapat memberikan rekomendasi untuk dilakukan pengawasan insidental. (6) Dalam hal BUJK, badan usaha rantai pasok, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan menyampaikan daftar simak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pengisian daftar simak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, akan diberikan waktu 5 (lima) hari kerja untuk melakukan perbaikan.
Koreksi Anda