Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) yang dapat dikenakan oleh gubernur dan bupati/walikota berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara layanan kegiatan; dan d. pemberhentian dari tempat kerja. (2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan bupati/walikota dapat memberikan rekomendasi pengenaan sanksi administratif berupa: a. pencantuman dalam daftar hitam; b. pembekuan Perizinan Berusaha; c. pencabutan Perizinan Berusaha; d. pencabutan SBU; e. pembekuan SKK Konstruksi; f. pencabutan SKK Konstruksi; dan/atau g. pemberhentian sementara layanan usaha jasa konstruksi. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Besaran denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyedia Jasa, TKK, dan Pengguna Jasa akan membayar denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah mendapatkan ketetapan dari gubernur atau bupati/walikota. (6) Pembayaran denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.
Koreksi Anda