Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) yang dapat dikenakan oleh gubernur dan bupati/walikota berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara layanan kegiatan; dan
d. pemberhentian dari tempat kerja.
(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), gubernur dan bupati/walikota dapat memberikan rekomendasi pengenaan sanksi administratif berupa:
a. pencantuman dalam daftar hitam;
b. pembekuan Perizinan Berusaha;
c. pencabutan Perizinan Berusaha;
d. pencabutan SBU;
e. pembekuan SKK Konstruksi;
f. pencabutan SKK Konstruksi; dan/atau
g. pemberhentian sementara layanan usaha jasa konstruksi.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyedia Jasa, TKK, dan Pengguna Jasa akan membayar denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah mendapatkan ketetapan dari gubernur atau bupati/walikota.
(6) Pembayaran denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.
Koreksi Anda
