Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) kepada: a. Penyedia Jasa; b. TKK; c. Pengguna Jasa; dan/atau d. pemilik/pengelola bangunan. (2) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenakan sanksi administratif dalam hal: a. tidak memiliki Perizinan Berusaha yang meliputi Nomor Induk Berusaha dan sertifikat standar; b. tidak memenuhi Standar K4; c. tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan; d. tidak memiliki SBU di wilayah masing-masing; e. tidak memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan utama kepada subpenyedia jasa; f. tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan; dan/atau g. mempekerjakan TKK yang tidak memiliki SKK Konstruksi. (3) TKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan sanksi administratif dalam hal: a. tidak memiliki SKK Konstruksi; dan/atau b. tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SKK Konstruksi yang dimiliki. (4) Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikenakan sanksi administratif dalam hal: a. tidak memenuhi Standar K4; b. tidak memberikan pekerjaan konstruksi untuk kepentingan umum melalui proses tender, seleksi, atau katalog elektronik; c. tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan; d. tidak menggunakan layanan profesional TKK pada kualifikasi jenjang jabatan ahli dengan memperhatikan remunerasi minimal; dan/atau e. mempekerjakan TKK yang tidak memiliki SKK Konstruksi. (5) Pemilik/pengelola bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Penyedia jasa, TKK, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan harus menyelesaikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5). (7) Penyelesaian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak melebihi batas waktu yang ditentukan. (8) Penyelesaian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi.
Koreksi Anda