Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi menyampaikan rekomendasi sanksi administratif kepada gubernur atau bupati/walikota berdasarkan laporan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1). (2) Gubernur atau bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif berdasarkan rekomendasi dalam laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda