Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Laporan pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b merupakan laporan pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3).
(2) Laporan pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pengawasan dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3) Laporan pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis atau elektronik kepada pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengawasan insidental selesai dilaksanakan.
Koreksi Anda
