Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pemeliharaan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan untuk mendorong terlaksananya pemeliharaan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan terhadap pemeliharaan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari: a. APBD; dan/atau b. masyarakat, swasta, atau badan usaha. (3) Pengawasan terhadap pemeliharaan produk Jasa Konstruksi baik untuk kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari APBD, masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan ketersediaan surat pernyataan pemilik/pengelola bangunan dengan lampiran: a. dokumen program pemeliharaan dan perawatan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang standar pemeliharaan dan perawatan; dan b. laporan pelaksanaan program pemeliharaan dan perawatan bangunan.
Koreksi Anda