Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap fungsi peruntukan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan untuk memastikan bangunan konstruksi sesuai antara rencana tujuan dengan pemanfaatan.
(2) Pengawasan terhadap fungsi peruntukan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari:
a. APBD; dan/atau
b. masyarakat, swasta, atau badan usaha.
(3) Pengawasan terhadap fungsi peruntukan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kesesuaian rencana fungsi dengan pemanfaatannya;
dan
b. kesesuaian rencana peruntukan dengan pemanfaatannya.
(4) Pengawasan kesesuaian rencana fungsi dengan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan bangunan konstruksi dengan fungsi yang direncanakan.
(5) Pengawasan kesesuaian rencana peruntukan dengan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian lokasi bangunan dengan:
a. peruntukan yang diatur dalam rencana detail tata ruang; atau
b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dengan memeriksa dokumen resmi dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
