Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan untuk memastikan kepemilikan dan keabsahan dokumen Perizinan Berusaha.
(2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a. BUJK Nasional yang menyelenggarakan layanan usaha:
1) jasa Konsultansi Konstruksi;
2) Pekerjaan Konstruksi;
3) Pekerjaan Konstruksi terintegrasi.
b. usaha orang perseorangan yang menyelenggarakan layanan usaha:
1) jasa Konsultansi Konstruksi;
2) Pekerjaan Konstruksi.
(3) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi kepada BUJK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan:
a. kepemilikan dan keabsahan dokumen Nomor Induk Berusaha; dan
b. kepemilikan dan keabsahan dokumen SBU.
(4) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi kepada usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memeriksa:
a. kepemilikan dan keabsahan Nomor Induk Berusaha;
dan
b. kepemilikan dan keabsahan dokumen SKK Konstruksi.
(5) Nomor Induk Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a merupakan bukti registrasi pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Koreksi Anda
