Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan layanan usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha Jasa Konstruksi yang telah dilaksanakan sesuai dengan jenis, sifat, Klasifikasi, dan layanan usaha yang tertera dalam SBU. (2) Pengawasan terhadap kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan layanan usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada BUJK Nasional yang menyelenggarakan layanan usaha: a. jasa Konsultansi Konstruksi; b. Pekerjaan Konstruksi; dan c. Pekerjaan Konstruksi terintegrasi. (3) Pengawasan terhadap kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan layanan usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan: a. SBU; dan b. laporan tahunan BUJK.
Koreksi Anda