Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha rantai pasok teknologi konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c merupakan badan usaha yang menyediakan teknologi yang terdaftar dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan usaha badan usaha rantai pasok teknologi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan: a. kepemilikan dan keabsahan Perizinan Berusaha; dan b. ketersediaan teknologi konstruksi yang terdaftar dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal ketersediaan teknologi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha rantai pasok teknologi konstruksi, dapat bekerjasama dengan pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda