Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha rantai pasok material konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. produsen; dan/atau
b. distributor.
(2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan usaha badan usaha rantai pasok sumber daya material konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pemeriksaan:
a. kepemilikan dan keabsahan Perizinan Berusaha;
dan
b. kepemilikan bukti pencatatan material konstruksi pada sistem informasi material dan peralatan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pencatatan sumber daya material dan peralatan konstruksi; atau
c. pencantuman pada sistem informasi material dan peralatan konstruksi.
Koreksi Anda
