Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan tertib usaha terhadap pemenuhan persyaratan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan untuk memastikan kecukupan dan keberlanjutan pasokan sumber daya konstruksi yang berkualitas sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA atau standar lain yang berlaku dan pemenuhan terhadap tingkat komponen dalam negeri.
(2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada badan usaha rantai pasok yang terdiri atas:
a. material konstruksi;
b. peralatan konstruksi; dan
c. teknologi konstruksi.
Koreksi Anda
