Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Teks Saat Ini
Selain melakukan cakupan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pemerintah Daerah kabupaten/kota juga melakukan cakupan pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi.
Koreksi Anda
