Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang melakukan pengawasan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yang mencakup pengawasan terhadap:
a. proses pemilihan Penyedia Jasa;
b. penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi;
c. penerapan Standar K4;
d. penerapan manajemen mutu konstruksi; dan
e. pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi.
Koreksi Anda
