Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang melakukan pengawasan tertib
usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a yang mencakup pengawasan terhadap:
a. pemenuhan persyaratan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi;
b. kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan layanan dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
c. kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi;
d. pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan
e. pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan.
Koreksi Anda
