Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi meliputi: a. kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana APBD provinsi; dan b. kegiatan konstruksi lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi. (2) Kegiatan konstruksi lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan yang bukan pada kewenangan Pemerintah Pusat; dan b. kegiatan yang dibiayai dengan dana masyarakat, swasta atau badan usaha.
Koreksi Anda