Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil validasi pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) berupa kategori: a. dapat ditindaklanjuti; atau b. tidak dapat ditindaklanjuti. (2) Pengaduan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pengawasan insidental. (3) Pengaduan masyarakat yang tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diinformasikan kepada pelapor sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik.
Koreksi Anda