Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Hasil validasi pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) berupa kategori:
a. dapat ditindaklanjuti; atau
b. tidak dapat ditindaklanjuti.
(2) Pengaduan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pengawasan insidental.
(3) Pengaduan masyarakat yang tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf
b diinformasikan kepada pelapor sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik.
Koreksi Anda
