Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi menerima pengaduan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik.
(2) Organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi melakukan validasi substansi pengaduan masyarakat.
(3) Validasi substansi pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. tertib usaha Jasa Konstruksi;
b. tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi; dan/atau
c. tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi.
(4) Validasi substansi pengaduan masyarakat mengenai tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(5) Validasi substansi pengaduan masyarakat mengenai tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
(6) Validasi substansi pengaduan masyarakat mengenai tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda
