Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka: a. peningkatan pelayanan publik; dan/atau b. acuan pelaksanaan pengawasan insidental yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik.
Koreksi Anda