Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan dalam hal terdapat:
a. hal-hal yang bersifat khusus atau kondisi tertentu;
b. pengaduan masyarakat; dan/atau
c. rekomendasi dari hasil pengawasan rutin.
(2) Hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup terjadinya:
a. kecelakaan konstruksi;
b. kegagalan bangunan; dan/atau
c. masalah sosial dan/atau lingkungan di lokasi kegiatan konstruksi dan lokasi bangunan.
Koreksi Anda
