Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan dalam hal terdapat: a. hal-hal yang bersifat khusus atau kondisi tertentu; b. pengaduan masyarakat; dan/atau c. rekomendasi dari hasil pengawasan rutin. (2) Hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup terjadinya: a. kecelakaan konstruksi; b. kegagalan bangunan; dan/atau c. masalah sosial dan/atau lingkungan di lokasi kegiatan konstruksi dan lokasi bangunan.
Koreksi Anda