Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan kegiatan penyelenggaraan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b disusun oleh pejabat pembuat komitmen, masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagai Pengguna Jasa. (2) Laporan kegiatan penyelenggaraan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Laporan kegiatan penyelenggaraan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. berita acara hasil pemilihan Penyedia Jasa; dan b. laporan pengendalian kontrak yang memuat: 1) penerapan standar kontrak; dan 2) penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi yang meliputi Standar K4, manajemen mutu konstruksi, pengelolaaan dan pengunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi, dan pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi.
Koreksi Anda