Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a disusun oleh BUJK yang diunggah pada SIJK yang terintegrasi paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi.
(3) SIJK yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi.
Koreksi Anda
