Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini merupakan pedoman pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah kewenangannya. (2) Ruang lingkup pedoman pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kewenangan; b. jenis pengawasan; c. pelaksana pengawasan; d. tata cara pengawasan; e. pelaporan dan tindak lanjut rekomendasi pengawasan; f. pembinaan pengawasan; g. pendanaan; dan h. sanksi administratif dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
Koreksi Anda