TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing dapat dikenai sanksi administratif atas pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4), Pasal
11 ayat (1), Pasal 23 ayat (1) huruf a, Pasal 29, dan Pasal
30. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
d. pencantuman dalam Daftar Hitam;
e. pembekuan izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
(3) Tata cara pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing wajib menyerahkan bukti bayar denda administratif kepada Menteri.
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e diberikan oleh Menteri.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf f diberikan oleh Lembaga OSS atas dasar rekomendasi pengenaan sanksi administratif dari Menteri.
(1) Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing yang dikenai sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf d tidak diperbolehkan melaksanakan layanan Jasa Konstruksi.
(2) Pengenaan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri kepada Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK
Penanaman Modal Asing melalui surat sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
(3) Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan.
(4) Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dipublikasikan dalam sistem informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif bagi Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki Izin Perwakilan atau Izin PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing yang tidak dapat memenuhi salah satu kewajiban berupa kepemilikan Izin Perwakilan atau Izin PMA dan pembayaran denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban.
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis bagi Kantor Perwakilan BUJKA yang terlambat melakukan perpanjangan Izin Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling banyak 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Izin Perwakilan berakhir.
(2) Apabila keterlambatan perpanjangan Izin Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender sampai dengan paling banyak 60 (enam puluh) hari kalender sejak Izin Perwakilan berakhir, Kantor Perwakilan BUJKA dikenai sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
(3) Apabila keterlambatan perpanjangan Izin Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) lebih dari 60 (enam puluh) hari kalender sejak Izin Perwakilan berakhir, Kantor Perwakilan BUJKA dikenai dikenai sanksi pencabutan izin.
(1) Menteri mengenakan sanksi pengenaan denda administratif dan penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi bagi Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki SBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) huruf a.
(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan sanksi denda administratif dan penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing yang tidak dapat memenuhi salah satu kewajiban berupa kepemilikan SBU dan pembayaran denda administratif, dikenai sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis 1 (satu) bagi Kantor Perwakilan BUJKA yang PJBU dan PJTBU menduduki jabatan direksi, komisaris, PJBU, dan PJTBU pada BUJKA dan BUJKN lain pada waktu yang bersamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf
a. (2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Perwakilan BUJKA tidak melakukan pergantian PJBU dan PJTBU, dikenai sanksi peringatan tertulis 2 (dua).
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Perwakilan BUJKA tidak melakukan pergantian PJBU dan PJTBU, dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga).
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing tidak melakukan pergantian PJBU dan PJTBU, dikenai sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis 1 (satu) bagi BUJK Penanaman Modal Asing yang direksi, komisaris, PJBU, dan PJTBU menduduki jabatan direksi, komisaris, PJBU, dan PJTBU pada BUJKA dan BUJKN lain pada waktu yang bersamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUJK Penanaman Modal Asing tidak melakukan pergantian direksi, komisaris, PJBU, dan PJTBU, dikenai sanksi peringatan tertulis 2 (dua).
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUJK Penanaman Modal Asing tidak melakukan pergantian direksi, komisaris, PJBU, dan PJTBU, dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga).
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUJK Penanaman Modal Asing tidak melakukan pergantian direksi, komisaris, PJBU, dan PJTBU, dikenai sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif bagi Kantor Perwakilan BUJKA yang tidak menempatkan warga negara INDONESIA sebagai PJBU dan/atau PJTBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b.
(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Perwakilan BUJKA tidak memenuhi salah satu kewajiban menempatkan warga negara INDONESIA sebagai PJBU dan/atau PJTBU dan pembayaran denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban.
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis 1 (satu) bagi Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing yang PJTBU-nya tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja atau memiliki sertifikat Asean Architect
atau Asean Chartered Professional Engineer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dan Pasal 30 huruf b.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing yang PJTBU- nya tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja atau memiliki sertifikat Asean Architect atau Asean Chartered Professional Engineer, dikenai sanksi peringatan tertulis 2 (dua).
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing yang PJTBU- nya tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja atau memiliki sertifikat Asean Architect atau Asean Chartered Professional Engineer, dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga).
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing yang PJTBU- nya tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja atau memiliki sertifikat Asean Architect atau Asean Chartered Professional Engineer, dikenai sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif bagi Kantor Perwakilan BUJKA yang tidak memenuhi kewajiban membentuk KSO dengan BUJKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d.
(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Perwakilan BUJKA tidak melakukan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dikenai sanksi pencabutan izin.
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif bagi Kantor Perwakilan BUJKA yang tidak memenuhi kewajiban mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e.
(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Perwakilan BUJKA tidak memenuhi salah satu kewajiban mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri dan pembayaran denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban.
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif bagi Kantor Perwakilan BUJKA yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan proses alih teknologi sebagaimana dimaksud Pasal 29 huruf f.
(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan pengenaan
denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Perwakilan BUJKA tidak memenuhi salah satu kewajiban melaksanakan proses alih teknologi dan pembayaran denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban.
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif bagi Kantor Perwakilan BUJKA yang tidak memenuhi kewajiban berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar sebagaimana dimaksud Pasal 29 huruf g.
(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Perwakilan BUJKA tidak dapat memenuhi salah satu kewajiban berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar dan pembayaran denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban.
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis bagi Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan subklasifikasi usaha yang tercantum pada Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf h dan Pasal 30 huruf c.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing tidak melakukan
penyesuaian subklasifikasi usaha, dikenai sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis 1 (satu) bagi Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing yang tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf i dan Pasal 30 huruf d.
(2) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan, dikenai sanksi peringatan tertulis 2 (dua).
(3) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan, dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga).
(4) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan, dikenai sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis 1 (satu) bagi Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing yang tidak melakukan registrasi pengalaman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf j dan Pasal 30 huruf e.
(2) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Perwakilan
BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing tidak melakukan registrasi pengalaman usaha, dikenai sanksi peringatan tertulis 2 (dua).
(3) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing tidak melakukan registrasi pengalaman usaha, dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga).
(4) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing yang tidak melakukan registrasi pengalaman usaha, dikenai sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
Apabila dalam waktu perpanjangan Izin Perwakilan, Kantor Perwakilan BUJKA belum pernah melaksanakan paling sedikit 1 (satu) pekerjaan Jasa Konstruksi dalam masa periode Izin Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf k, dikenai sanksi pencabutan izin.
Apabila dalam pelaksanaan Izin PMA, BUJK Penanaman Modal Asing belum pernah melaksanakan paling sedikit 1 (satu) pekerjaan Jasa Konstruksi dalam masa periode 3 (tiga) tahun sesuai dengan masa berlaku SBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f, dikenai sanksi pencabutan izin.
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif bagi Kantor Perwakilan BUJKA yang tidak memenuhi kewajiban mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja INDONESIA daripada tenaga kerja asing pada jenjang ahli sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 huruf l.
(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Perwakilan BUJKA tidak memenuhi salah satu kewajiban mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja INDONESIA daripada tenaga kerja asing pada jenjang ahli dan pembayaran denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban.
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis 1 (satu) bagi Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing yang tidak mempekerjakan tenaga kerja INDONESIA sebagai tenaga kerja pendamping pada bidang manajemen dan teknis paling rendah satu tingkat di bawah jabatan tenaga kerja asing berdasarkan klasifikasi keilmuan yang sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf m dan Pasal 30 huruf g.
(2) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing tidak mempekerjakan tenaga kerja INDONESIA sebagai tenaga kerja pendamping pada bidang manajemen dan teknis paling rendah satu tingkat di bawah jabatan tenaga kerja asing berdasarkan klasifikasi keilmuan yang sesuai, dikenai sanksi peringatan tertulis 2 (dua).
(3) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing tidak mempekerjakan tenaga kerja INDONESIA sebagai tenaga
kerja pendamping pada bidang manajemen dan teknis paling rendah satu tingkat di bawah jabatan tenaga kerja asing berdasarkan klasifikasi keilmuan yang sesuai, dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga).
(4) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing tidak mempekerjakan tenaga kerja INDONESIA sebagai tenaga kerja pendamping pada bidang manajemen dan teknis paling rendah satu tingkat di bawah jabatan tenaga kerja asing berdasarkan klasifikasi keilmuan yang sesuai, dikenai sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing yang mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha hanya dapat melakukan permohonan Izin Usaha baru paling cepat 5 (lima) tahun setelah Izin Usahanya dinyatakan dicabut.