Pasal 1
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 276) diubah sebagai berikut:
Ketentuan diantara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 61A yang berbunyi sebagai berikut: