Kelompok Jabatan Fungsional
(1) Pusat Air Tanah dan Air Baku berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
(2) Pusat Air Tanah dan Air Baku mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, perencanaan dan konservasi air tanah dan air baku.
15. Ketentuan Pasal 1400 dan Pasal 1401 disisipkan 21 (dua puluh satu) Pasal, yakni Pasal 1400A sampai dengan Pasal 1400U berbunyi sebagai berikut:
Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo mempunyai tugas melaksanakan pengendalian lumpur Sidoarjo.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1400B, Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis, rencana umum, rencana teknis serta program dan anggaran pengendalian lumpur Sidoarjo;
b. pelaksanaan pengendalian lumpur Sidoarjo dan penataan lingkungan;
c. penyiapan serta pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengendalian lumpur Sidoarjo;
d. pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengendalian lumpur Sidoarjo;
e. pengendalian dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat lumpur Sidoarjo;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil pengendalian lumpur Sidoarjo;
g. penyelenggaraan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; dan
h. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan dan umum.
Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Perencanaan;
c. Bidang Pelaksanaan;
d. Bidang Operasi dan Pemeliharaan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, umum, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum, barang milik negara, hubungan masyarakat dan penanganan masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat lumpur Sidoarjo.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1400E, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, arsip, dokumentasi, kerumahtanggaan, dan hukum;
b. pelaksanaan urusan keuangan, perbendaharaan, laporan keuangan, dan penatausahaan barang milik negara; dan
c. pengelolaan dan penanganan masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat lumpur Sidoarjo serta penyelenggaraan hubungan masyarakat dan dokumentasi.
Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
a. Subbagian Hukum dan Umum;
b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Fasilitasi Dampak Sosial.
(1) Subbagian Hukum dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, dan melakukan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, arsip, dokumentasi, dan kerumahtanggaan.
(2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, perbendaharaan, laporan keuangan, dan penatausahaan barang milik negara.
(3) Subbagian Fasilitasi Dampak Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan penanganan masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat lumpur Sidoarjo serta melakukan urusan hubungan masyarakat dan dokumentasi.
Bidang Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan kegiatan pengendalian lumpur Sidoarjo.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1400I, Bidang Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran tahunan pengendalian lumpur Sidoarjo;
b. penyusunan rencana teknik pengendalian lumpur Sidoarjo; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengendalian lumpur Sidoarjo.
Bidang Perencanaan, terdiri atas:
a. Subbidang Perencanaan Umum; dan
b. Subbidang Perencanaan Teknik.
(1) Subbidang Perencanaan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran tahunan pengendalian lumpur Sidoarjo serta penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
(2) Subbidang Perencanaan Teknik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana
teknik, penyiapan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengendalian lumpur Sidoarjo serta penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
Bidang Pelaksanaan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa pelaksanaan pengendalian lumpur Sidoarjo.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1400M, Bidang Pelaksanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi serta persiapan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengendalian lumpur Sidoarjo;
b. pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja dalam penyelenggaraan pengendalian lumpur Sidoarjo; dan
c. pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan pengendalian lumpur Sidoarjo.
Bidang Pelaksanaan terdiri atas:
a. Subbidang Pembangunan Tanggul; dan
b. Subbidang Pembangunan Drainase dan Penataan Lingkungan.
(1) Subbidang Pembangunan Tanggul mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, serta fasilitasi pengadaan barang dan jasa.
(2) Subbidang Pembangunan Drainase dan Penataan Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, serta fasilitasi pengadaan barang dan jasa.
Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja serta fasilitasi pengadaan barang dan jasa operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengendalian lumpur Sidoarjo.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1400Q, Bidang Operasi dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengendalian lumpur Sidoarjo;
b. pengendalian dan pengawasan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengendalian lumpur Sidoarjo;
c. penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja dalam penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengendalian lumpur Sidoarjo; dan
d. pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang dan jasa operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengendalian lumpur Sidoarjo.
Bidang Operasi dan Pemeliharaan terdiri atas:
a. Subbidang Operasi dan Pemeliharaan Tanggul; dan
b. Subbidang Operasi dan Pemeliharaan Drainase dan Lingkungan.
(1) Subbidang Operasi dan Pemeliharaan Tanggul mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan tanggul, penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja serta pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang dan jasa.
(2) Subbidang Operasi dan Pemeliharaan Drainase dan Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan drainase dan lingkungan, penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja serta pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang dan jasa.
Bagan susunan organisasi Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
16. Judul Bagian Ketiga pada Bab XVI dihapus.
17. Ketentuan Pasal 1417 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Unit Pelaksana Teknis yang telah ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tetap berlaku selama belum diubah atau diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen dari Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo ke Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik INDONESIA, dan Kementerian Keuangan dan diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2017
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA