Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 945), diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: