Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2016 tentang Penetapan dan Tata cara Penggunaan Dana Talangan Badan Usaha untuk Pengadaaan Tanah Jalan Tol (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 708), diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 11 dan angka 12 Pasal 1 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 11a, angka 11b, dan angka 11c sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: